Aturan Terbaru Naik KRL, Anak Diatas Lima Tahun Diperbolehkan

| Jum'at, 22/10/2021 20:10 WIB
Aturan Terbaru Naik KRL, Anak Diatas Lima Tahun Diperbolehkan Kereta Rel Listrik (KRL). (foto: krlcoid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru syarat perjalanan di dalam negeri. Beberapa aturan diperbarui untuk syarat perjalanan menggunakan moda kereta perkotaan dalam wilayah aglomerasi.

Perubahan tersebut yakni anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89.

Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan untuk perjalanan kereta perkotaan wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksin, baik dalam bentuk digital maupun fisik.

"Namun syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia vaksinasi," kata Anne Purba dikutip dari cnbcindonesia.com, Jumat, 22 Oktober 2021.

Selain itu, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta-Solo masih berlaku yaitu 32% sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA Lokal Kapasitas yang diizinkan tetap 50%.

Tags : Kereta Api , KRL , Jabodetabek , Anak , Kemenhub