Neng Eem Pertanyakan Inmendagri Wajibkan Penumpang Pesawat Test PCR

| Rabu, 27/10/2021 14:51 WIB
Neng Eem Pertanyakan Inmendagri Wajibkan Penumpang Pesawat Test PCR Anggota FPKB DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (Foto: fraksipkbcom)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa mempertanyakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali yang mewajibkan semua penampang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Neng Eem menilai Inmendagri tersebut sebagai langkah mundur dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Ditambah lagi kesadaran masyarakat terhadap vaksin juga sudah tinggi.

"Menurut saya, instruksi Mendagri Nomor 53 itu merupakan kebijakan yang mundur. Sisi lain pandemi sudah melandai dan kesadaran masyarakat akan vaksinasi sudah mulai banyak, mereka sudah merasakan bahwa vaksinasi itu meningatkan imunitas mereka," kata Neng Eem di Gedung DPR, Selasa 26 Oktober 2021.

Menurut politisi PKB ini, syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat tidak diperlukan lagi. Sebab, pemerintah sudah menggelar vaksinasi secara masif dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat layak terbang calon penumpang.

"Selain itu, persyaratan PCR bagi penumpang pesawat terbang berpotensi kembali menurunkan minat masyarakat untuk memilih moda transportasi udara," katanya.

Neng Eem menyebut momentum landainya pandemi harusnya dijadikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Khususnya, sektor penerbangan sebagai salah satu sektor terdampak akibat pandemi Covid-19. Mengutip Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), ia mengatakan industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah tahun terakhir.

"Angka tersebut setara dengan keuntungan selama 9 tahun untuk industri penerbangan secara global," jelasnya.

"Jadi berat juga, apalagi tidak semua orang bisa masuk industri penerbangan, ditambah lagi dengan persyaratan adanya PCR padahal sebelumnya ada antigen, kenapa saat pandemi melandai justru diwajibkan PCR," sambungnya.

Tags : PCR , Inmendagri , PKB , Neng Eem

Berita Terkait