Komisi IX DPR Desak Pemerintah Terbitkan Larangan Penggunaan BPA

| Selasa, 09/11/2021 15:31 WIB
Komisi IX DPR Desak Pemerintah Terbitkan Larangan Penggunaan BPA Arzetti Bilbina (Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzetti Bilbina mendesak pemerintah untuk secepatnya menerbitkan aturan larangan penggunaan Bisphenol A (BPA) dalam pembuatan wadah plastik makanan. Ditegaskannya, pihak produsen wadah plastik harus memastikan produk mereka terbebas dari kandungan BPA atau BPA Free.

"Saya sangat apresiasi BPOM yang selalu sosialisasi pentingnya pencantuman BPA Free pada produk plastik. Dan saya minta BPOM membuat aturan setiap wadah plastik untuk tidak ada kandungan BPA, dengan ditandai ada label BPA Free," ungkap Arzeiti dalam Raker, RDP, dan RDPU bersama Kemenkes, BPOM, serta Satgas Penanganan COVID-19 dan Bio Farma, Senin, 8 November 2021.

Pada kesempatan itu, legislator Fraksi PKB ini mengingatkan sejarah penggantian label susu kental yang dulunya dianggap susu menjadi kental manis dan banyak dikonsumsi oleh Balita. Menurutnya, setelah adanya desakan berbagai pihak terhadap produk tersebut, label susu kental berubah menjadi kental manis. Perlu diketahui, kadar gula mendominasi larutan kental manis tersebut sehingga kurang tepat sebagai pengganti susu.

Diakuinya, hingga saat ini Arzetti terus gencar melakukan sosialisasi dan desakan pada BPOM untuk segera membuat aturan larangan penggunaan BPA dalam produksi wadah plastik. Hal ini dilakukan karena terkait dengan kesehatan masyarakat terutama anak-anak, ibu-ibu hamil dan juga masyarakat secara umum.

"Saya saja baru beberapa bulan ini tahu pasti tentang bahaya BPA dalam wadah plastik. Apalagi ibu-ibu atau pengasuh anak yang tidak punya waktu mengakses informasi. Karena itu, perlu ada larangan penggunaan BPA yang ditandai dengan mencantumkan label BPA Free, agar anak-anak, ibu hamil dan kita semua terjaga kesehatannya," tandasnya.

Tags : DPR RI , Plastik , BPA , BPOM , PKB