Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru, DPR RI Minta Dikaji Mendalam

| Kamis, 18/11/2021 15:45 WIB
Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru, DPR RI Minta Dikaji Mendalam Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: layarberitacom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan melarang kegiatan perayaan tahun baru 2022 untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massal di sejumlah titik. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 yang saat ini mulai menurun.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk mengkaji secara mendalam terkait aturan tersebut. Menurutnya, jangan sampai aturan ini membuat gaduh ditengah masyarakat dan menimbulkan masalah baru bagi petugas di lapangan.

"Perencanaan itu harus dikaji dengan komprehensif agar aturan yang dibikin matang, lalu kemudian juga nanti diimplementasi di lapangan oleh petugas bisa berjalan dengan baik, sehingga kemudian sosialisasi kepada masyarakat bisa tepat sasaran," ujar Dasco dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis, 18 November 2021.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mengungkapkan, DPR akan mendukung langkah pemerintah dalam mencegah gelombang ketiga penularan COVID-19. Apalagi, lanjutnya, kasus COVID-19 di sejumlah negara kembali meningkat.

“Kita tidak inginkan seperti itu di Indonesia, apalagi kita mendapatkan informasi Wisma Arlet sudah mulai berdatangan untuk dirawat," terang politisi Partai Gerindra itu.

Untuk memitigasi lonjakan kasus COVID-19, Dasco juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. "Tentunya apa yang sudah dikaji oleh pemerintah itu terbaik untuk masyarakat kita, karena biasanya kalau libur-libur panjang itu laju COVID-19 bisa naik," tuturnya.

Tags : DPR RI , Tahun Baru , COVID-19 , Indonesia