Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru, DPR RI Minta Dikaji Mendalam

RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan melarang kegiatan perayaan tahun baru 2022 untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massal di sejumlah titik. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 yang saat ini mulai menurun.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk mengkaji secara mendalam terkait aturan tersebut. Menurutnya, jangan sampai aturan ini membuat gaduh ditengah masyarakat dan menimbulkan masalah baru bagi petugas di lapangan.
"Perencanaan itu harus dikaji dengan komprehensif agar aturan yang dibikin matang, lalu kemudian juga nanti diimplementasi di lapangan oleh petugas bisa berjalan dengan baik, sehingga kemudian sosialisasi kepada masyarakat bisa tepat sasaran," ujar Dasco dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis, 18 November 2021.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mengungkapkan, DPR akan mendukung langkah pemerintah dalam mencegah gelombang ketiga penularan COVID-19. Apalagi, lanjutnya, kasus COVID-19 di sejumlah negara kembali meningkat.
“Kita tidak inginkan seperti itu di Indonesia, apalagi kita mendapatkan informasi Wisma Arlet sudah mulai berdatangan untuk dirawat," terang politisi Partai Gerindra itu.
Untuk memitigasi lonjakan kasus COVID-19, Dasco juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. "Tentunya apa yang sudah dikaji oleh pemerintah itu terbaik untuk masyarakat kita, karena biasanya kalau libur-libur panjang itu laju COVID-19 bisa naik," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hanif Dhakiri Dukung Satgas Rokok Ilegal: Jaga Penerimaan Negara, Lindungi Industri Legal
-
Pusaka Negara Soroti Pernyataan Wamen Koperasi Soal Eksistensi Kopdes Merah Putih
-
Sukses Jalankan Program PKB, Pemprov NTB Catat Penerimaan Pajak Rp10,44 Miliar dalam Sepekan
-
Fokus ke Infrastruktur Dasar, Kementerian PU Terus Pacu Realisasi Anggaran 2025
-
Gas Belerang Diduga Picu Kematian Massal Ikan di Telaga Ngebel