Pemerintah Gulirkan Bantuan BPUP, Ini Syaratnya

| Jum'at, 19/11/2021 16:44 WIB
Pemerintah Gulirkan Bantuan BPUP, Ini Syaratnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno (Doc: Parekraf)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangan persnya, Jumat 19 November 2021.

Sandiaga menjelaskan, BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020, "Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya," jelasnya.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” sambung.

Bila masyarakat ingin mendaftar, ini persyaratannya:

– Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran);

– KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan);

– NPWP atas nama badan usaha;

– SPT Tahunan (satu tahun terakhir);

– Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000;

– Akte pendirian;

– Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART); dan

– Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Tags : BPUP , Sandiaga Uno

Berita Terkait