Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 6 Desember

| Senin, 22/11/2021 22:31 WIB
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 6 Desember Warga dapatkan layanan vaksinasi gratis covid-19 (Doc: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu mulai 23 November hingga 6 Desember 2021.

"Khusus di luar Jawa dan Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember. Untuk dua minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 22 November 2021.

Secara keseluruhan, kasus aktif sebanyak 8.126 atau 0,19 persen dari total kasus dan ini sudah turun dibanding puncaknya yang hampir 98,58 persen. Dalam hal ini, luar Jawa dan Bali kasus aktifnya ada 4.263 atau 52,46 persen dari kasus nasional sebesar 8.126.

“Kasus kematian itu case fatality rate-nya 3,12 persen dan kesembuhan 96,57 persen,” ujarnya.

Kemudian, dari 27 provinsi di luar Jawa dan Bali terdapat nol provinsi di level 4, nol provinsi di level 3, 20 provinsi di level 2 serta tujuh provinsi di level 1 yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.

Sementara dari sisi vaksinasi hanya dua provinsi yang tingkatnya di level memadai atau lebih dari 70 persen yaitu Kepulauan Riau dan Bangka Belitung dan 14 provinsi di level sedang atau kurang dari 50 persen. Oleh sebab itu, Airlangga menuturkan penerapan level PPKM akan dilakukan berdasarkan dosis vaksinasi yakni yang kurang dari 50 persen dinaikkan 1 level.

Tags : PPKM , COVID-19 , Indonesia

Berita Terkait