Baleg DPR Setujui Tiga RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi, ini Rinciannya

| Selasa, 23/11/2021 16:15 WIB
Baleg DPR Setujui Tiga RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi, ini Rinciannya Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui tiga Rancangan undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tingkat Tinggi berdasarkan hasil pembahasan pembicaraan tingkat I. Wakil Ketua Baleg, M. Nurdin memastikan bahwa RUU itu disepakati bersama untuk dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna mendatang.

“Setelah mendengar tanggapan masing-masing fraksi dan pemerintah. Apakah hasil pembahasan terhadap tiga RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna yang akan datang?” tanya Nurdin dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 22 November 2021.

Secara rinci, RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi yang disepakati Baleg DPR RI antara lain: RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat, RUU tentang Pengadilan Tinggi Agama Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara, dan RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Manado dan Mataram.

Kemudian, Baleg DPR RI juga mengapresiasi dukungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung ikut mendorong untuk mewujudkan RUU tersebut. Demi penegakan hukum yang lebih baik, Nurdin berharap masing-masing stakeholder terkait tetap berkomitmen untuk saling bersinergi guna percepatan disahkannya RUU.

Tags : DPR RI , Baleg , RUU Pengadilan Tinggi , Indonesia