Nur Nadlifah Tegaskan RUU TPKS Tak Bertentangan dengan Hukum Agama

| Rabu, 24/11/2021 20:35 WIB
Nur Nadlifah Tegaskan RUU TPKS Tak Bertentangan dengan Hukum Agama Nur Nadlifah (Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota DPR RI, Nur Nadlifah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak bertentangan dengan hukum agama yang ada di Indonesia. Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa agar mendukung aturan tersebut dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang.

"Mari semua pihak meyakinkan bersama-sama bahwa RUU TPKS ini sama sekali tidak bertentangan dengan hukum agama yang ada di negara kita," ujar Nur Nadlifah dalam Seminar Nasional `Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah` di Jakarta, Rabu, 24 November 2021.

Legislator Fraksi PKB itu mengungkapkan, sebaliknya RUU TPKS merupakan implementasi dari beberapa aturan agama, khususnya terkait dengan pemaksaan berhubungan seksual terhadap istri dalam kondisi tertentu, seperti sedang nifas dan haid. Ketiadaan aturan tentang tindakan seksual atas dasar suka sama suka di dalam RUU TPKS, lanjutnya, tidak menjadikan hal itu diperbolehkan di mata hukum.

Negara Indonesia yang berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, ujar Nadlifah, telah menjadi tuntunan utama bagi bangsa untuk menghindari perilaku seks bebas. "Ajaran agama mana pun di Indonesia ini tidak ada yang membolehkan hubungan seks bebas dan hubungan sesama jenis. Itu sudah menjadi patokan meskipun tidak diatur dalam RUU ini," tandas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Tags : RUU TPKS , DPR RI , PKB , Indonesia

Berita Terkait