Pemerintah Hormati Putusan MK atas Uji Formil UU Cipta Kerja

| Jum'at, 26/11/2021 19:57 WIB
Pemerintah Hormati Putusan MK atas Uji Formil UU Cipta Kerja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri BUMN Erick Thohir (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat 26 November 2021.

Airlangga menuturkan bahwa Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 lalu guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam perjalanannya, lanjutnya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada MK. Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya.

"Sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Putusan MK juga, kata Airlangga, menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Tags : UU Cipta Kerja

Berita Terkait