Satgas COVID-19 Minta Masyarakat Tidak Mudik pada Natal 2021

| Jum'at, 26/11/2021 22:35 WIB
Satgas COVID-19 Minta Masyarakat Tidak Mudik pada Natal 2021 Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat untuk tidak pulang kampung atau mudik saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti. Hal itu untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Bagi para pekerja kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan tahun baru untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa, karena ada potensi kerumunan di berbagai moda transportasi," kata Reisa dalam siaran pers daring di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.

Menurutnya, tradisi pulang kampung juga berpotensi menciptakan klaster penularan COVID-19 dari keluarga besar. Ia meminta agar masyarakat melakukan mudik pada waktu lain yang bukan Natal dan tahun baru.

"Sudah terbukti dampak mudik Lebaran 2021 dan mobilitas tinggi di Natal dan tahun baru lalu menimbulkan siklus penularan baru," ujarnya.

Setelah libur Lebaran 2021, jelas Reisa, Indonesia mencatat tambahan kasus harian sampai sekitar 50 ribu per hari atau naik lebih dari 1.000 persen dibandingkan periode sebelumnya. "Libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 telah menambah lebih dari 5.000 kasus harian baru atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya," terang Reisa.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah sebetulnya telah melarang cuti ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta selama Natal dan tahun baru. Ia berharap instruksi ini dapat ditaati.

"Mendagri juga meminta pemerintah daerah meniadakan kegiatan seni, budaya dan olahraga pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menutup semua alun-alun pada Tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak," tuturnya.

Selain itu, Reisa juga meminta pihak terkait agar dapat mencegah dan membatasi aktivitas masyarakat selama diberlakukannya PPKM Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tags : Satgas , Reisa , Natal , Tahun Baru , COVID-19