Menaker Ida: Program BSU Bantu Pekerja di Tengah Pandemi

RADARBANGSA.COM - Di sela-sela kunjungan kerja ke Bali, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja penerima bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021 di Bali, Jumat 3 Desember 2021.
Dalam kesempatan itu, Menaker Ida mengatakan, para pekerja menggunakan BSU tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-sehari di masa pandemi COVID-19.
"Mereka bilang bantuan subsidi dipakai untuk keperluan macam-macam, seperti kebutuhan rumah tangga dan lain-lain. Intinya mereka mengaku merasakan manfaatnya, mereka sangat terbantu dengan adanya BSU ini," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida menyampaikan bahwa pemberian bantuan subsidi ini sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar atau aktif bekerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan ini juga sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju," tambahnya.
Sementara itu soal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Menaker Ida menjelaskan bahwa program tersebut merupakan program yang memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
"Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dalam program ini, Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah ingin terus memberikan manfaat kepada teman-teman pekerja," ucapnya.
Berita Populer
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
Berita Terkini
-
Bupati Meranti Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Investasi dan Hilirisasi Apkasi
-
Zita Anjani Beri Nilai Sempurna untuk Banyuwangi sebagai Destinasi Unggulan
-
Pengusaha Tertarik EBT, Gubernur Andra Soni: Banten Terbuka Untuk Investasi
-
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal Lewat FGD
-
Mentan Amran Sebut Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Tekan Kenaikan Harga