Antisipasi Lonjakan COVID-19 di Tahun Baru, Mendagri Larang Kegiatan Timbulkan Kerumunan

| Senin, 27/12/2021 19:21 WIB
Antisipasi Lonjakan COVID-19 di Tahun Baru, Mendagri Larang Kegiatan Timbulkan Kerumunan Mendagri Tito Karnavian (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah lonjakan kasus COVID-19. Penerapan prokes ketat harus dilakukan imbas mulai menyebarnya varian baru virus corona, yakni Omicron.

Karena itu, jelang Tahun Baru 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api pada malam Tahun Baru. Hal itu untuk menantisipasi melonjaknya kasus COVID-19 pada periode ini.

"Selama Natal dan Tahun Baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya," ujar Tito dilansi dari antaranews.com, Senin, 27 Desember 2021.

Kegiatan tersebut, jelasnya, berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga harus ditiadakan. Namun, Mendagri menyebut kegiatan restoran maupun mal masih dibolehkan dengan syarat menerapkan prokes ketat.

"Restoran 75 persen, mal 75 persen, penerapan PeduliLindungi berjalan terus," tuturnya.

Tito juga meminta agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang memuat sanksi dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah masing-masing sebagai upaya langkah pencegahan. Selain itu, tambahnya, persiapan lainnya untuk pencegahan lonjakan COVID-19 di akhir tahun yakni seperti penguatan perbatasan, kemudian percepatan vaksinasi.

Tags : Mendagri , Tahun Baru , Prokes , COVID-19 , Indonesia