Menteri Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU TPKS

| Kamis, 30/12/2021 15:15 WIB
Menteri Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU TPKS Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah dibahas selama hampir empat tahun menjadi Undang-Undang.

Menaker Ida Fauziyah menilai para pekerja/buruh sangat membutuhkan RUU tersebut agar segera disahkan untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja. 

"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual. Kita mendukung agar DPR segera menuntaskan RUU PKS segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu 29 Desember 2021.

Menurut Menaker Ida, pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua. "Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online)," katanya. 

Ia menuturkan bahwa  RUU PKS ini jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh. Karenanya, ia berharap RUU PKS ini menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti sejak hulu sampai hilir. 

"Saya yakin DPR pasti mendengar aspirasi ini, apalagi kalau pekerja seni sepakat menghentikan kekerasan seksual karena dalam kondisi darurat," katanya. 

Menaker menambahkan, pelecehan/kekerasan seksual jelas mengurangi produktivitas di dunia kerja, yang berdampak mengganggu team work/kerja sama dalam bekerja, pekerja kehilangan rasa percaya diri untuk berkreasi dan berkarya, pekerja mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik; serta hilangnya loyalitas dan dedikasi pada profesi. 

Tags : RUU TPKS

Berita Terkait