Sidak di Jaksel, Kemnaker Kembali Temukan 61 CPMI Diduga Non Prosedural

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan indikasi nonprosedural di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang mengatakan, CPMI itu berasal dari perusahaan penyalur yakni PT TBN dengan rencana penempatan negara Australia sebagai pekerja di sektor pertanian, dengan spesifikasi sebagai pekerja pemetik apel.
Menurutnya, saat ini jajarannya yang tergabung dalam Satgas Pelindungan dan Pekerja Migran, yang terdiri dari Diirektorat P2PMI dan Ditjen Binwasnaker dan K3 sedang melakukan pendataan dan pembinaan terhadap ke-61 CPMI yang sebagian besar berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
"Terkait dugaan indikasi penempatan ilegal ini, kami masih mendata dan menggali informasi lebih detail, kami masih memeriksa baik kepada perusahaan penyalur maupun CPMInya itu sendiri," ujar Haiyani dalam keterangan persnya.
Haiyani menyebut jika nantinya perusahaan penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," tegasnya dikutip laman kemnaker.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Bupati Meranti Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Investasi dan Hilirisasi Apkasi
-
Zita Anjani Beri Nilai Sempurna untuk Banyuwangi sebagai Destinasi Unggulan
-
Pengusaha Tertarik EBT, Gubernur Andra Soni: Banten Terbuka Untuk Investasi
-
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal Lewat FGD
-
Mentan Amran Sebut Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Tekan Kenaikan Harga