Sidak di Jaksel, Kemnaker Kembali Temukan 61 CPMI Diduga Non Prosedural

| Kamis, 06/01/2022 22:40 WIB
Sidak di Jaksel, Kemnaker Kembali Temukan 61 CPMI Diduga Non Prosedural Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan indikasi nonprosedural di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang mengatakan, CPMI itu berasal dari perusahaan penyalur yakni PT TBN dengan rencana penempatan negara Australia sebagai pekerja di sektor pertanian, dengan spesifikasi sebagai pekerja pemetik apel.

Menurutnya, saat ini jajarannya yang tergabung dalam Satgas Pelindungan dan Pekerja Migran, yang terdiri dari Diirektorat P2PMI dan Ditjen Binwasnaker dan K3 sedang melakukan pendataan dan pembinaan terhadap ke-61 CPMI yang sebagian besar berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

"Terkait dugaan indikasi penempatan ilegal ini, kami masih mendata dan menggali informasi lebih detail, kami masih memeriksa baik kepada perusahaan penyalur maupun CPMInya itu sendiri," ujar Haiyani dalam keterangan persnya.

Haiyani menyebut jika nantinya perusahaan penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," tegasnya dikutip laman kemnaker.

Tags : CPMI , Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah

Berita Terkait