Program Pengungkapan Sukarela Bagi Wajib Pajak Bisa Dilakukan Secara Online

| Jum'at, 07/01/2022 20:48 WIB
Program Pengungkapan Sukarela Bagi Wajib Pajak Bisa Dilakukan Secara Online Gedung Kementerian Keuangan RI (Foto: kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melaui Kementerian Keuangan telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perogram tersebut dapat melakukan pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang telah dibuka sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu.

Menurut Suryo, pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu: login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Diketahui, berdasarkan data yang disampaikan Suryo, sejak diluncurkan hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 WP telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri.

“Artinya sistemnya sudah tested,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu menghimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

“Jadi begitu ini selesai Juni, kita melakukan enforcement. Kalau Anda tidak ikut berarti tarifnya 200% seperti yang ada di dalam Undang-undang,” tandasnya.

Tags : PPS , Kemenkeu , Wajib Pajak

Berita Terkait