Cegah KKN, KPK Dukung Kemenkes Bentuk Sistem Pengadaan Tersentralisir

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan mendukung dan membantu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam proses membentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tersentralisir.
Firli mengapresiasi inisiatif Kemenkes dalam pembentukan Biro tersebut mengingat pengawasannya akan lebih terpusat dan personil yang ditugaskan akan lebih fokus serta sistem pengadaan yang digunakan melalui e-catalog sektoral akan meningkatkan transparansi.
“Bagi siapa saja yang mengemban tugas di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, ada 8 rambu-rambu yang harus diketahui, yakni tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback, tidak melakukan penyuapan, tidak menerima gratifikasi, tidak ada benturan kepentingan, tidak curang, tidak berniat jahat, dan tidak membiarkan terjadinya korupsi,” ungkap Ketua KPK Firli di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes mendapatkan alokasi anggaran rutin sebesar Rp 96.85 triliun dimana sekitar Rp 50 trilliun digunakan untuk belanja barang dan jasa. Alokasi ini merupakan angka yang besar dan bisa dimanfaatkan untuk kesehatan dengan maksimal.
“Anggaran itu besar sekali dan dapat mengurangi antara lain angka kematian akibat sakit jantung yang membutuhkan anggaran tidak sampai Rp 2 triliun. Begitupun dengan penyakit lainnya. Jadi bagaimana saat ini kita memastikan uang yang begitu besar dimanfaatkan untuk rakyat,” katanya.
Untuk meningkatkan pelayanan dengan kualitas yang tinggi, lanjut Menkes, diperlukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa di bawah Sekretaris Jenderal.
"Biro ini memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan barang dan jasa, pelaksanaan pendampingan, dan pembimbingan teknis," ujarnya.
Menkes Budi mengatakan ada dua hal yang harus dilakukan untuk mengantisipasi korupsi, terutama di bidang pengadaan barang dan jasa, antara lain sistem formal melalui pengelolaan barang dan jasa tersentralisasi dan sistem moral melalui kesadaran dan pemahaman untuk tidak melakukan korupsi.
“Ke depan kita harus memastikan, siapa pun yang menjabat di Kemenkes harus memiliki sistem moral yang baik,” tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pusaka Negara Soroti Pernyataan Wamen Koperasi Soal Eksistensi Kopdes Merah Putih
-
Sukses Jalankan Program PKB, Pemprov NTB Catat Penerimaan Pajak Rp10,44 Miliar dalam Sepekan
-
Fokus ke Infrastruktur Dasar, Kementerian PU Terus Pacu Realisasi Anggaran 2025
-
Gas Belerang Diduga Picu Kematian Massal Ikan di Telaga Ngebel
-
Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Indonesia-Brasil Sektor Pertanian, Energi Bersih Hingga Pertahanan