Lewat Paripurna, DPR Setujui RUU TPKS Jadi RUU Inisiatif DPR

| Selasa, 18/01/2022 16:16 WIB
Lewat Paripurna, DPR Setujui RUU TPKS Jadi RUU Inisiatif DPR Rapat Paripurna DPR RI. (Dok: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta rapat paripurna..

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan. 

Pembahasan RUU TPKS setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari sembilan fraksi, diketahui hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Sementara itu, Fraksi PDI-Perjuangan, melalui juru bicaranya Anggota DPR RI Riezky Aprilia, berpandangan bahwa undang-undang mengenai kekerasan seksual menjadi sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum atas kekerasan seksual sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.

“Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia,” tegas Riezky Aprilia. 

Disampaikan Riezky, F-PDI Perjuangan menolak dengan tegas segala bentuk tindakan kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang akan memberikan pelindungan dan pemulihan korban serta kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan yang akhirnya akan menjadi UU yang bersifat khusus terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini sudah berlaku.

 

Tags : RUU TPKS , DPR , Paripurna

Berita Terkait