Wamenkeu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Fasilitas UU HPP

| Jum'at, 21/01/2022 19:19 WIB
Wamenkeu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Fasilitas UU HPP Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara (foto: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan  Perpajakan (UU HPP) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis 20 Januari 2022 kemarin.

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP.

"UU HPP sudah disahkan dalam UU Nomor 7/2021. Beberapa program sudah jalan, yang Pengungkapan Sukarela sudah mulai jalan sejak 1 Januari 2022. Kepada seluruh wajib pajak, seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada di HPP," ajaknya.

Selain itu, Nazara juga menyampaikan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak, dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik.

"Restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan kita ke depan. Apa saja itu? Inilah yang ada di dalam Undang-Undang HPP,” ujarnya.

Dengan adanya roadshow sosialisasi UU HPP di beberapa kota dan kabupaten, Nazara berharap materi UU HPP dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas karena materi disampaikan langsung dari sumbernya. 

Tags : UU HPP

Berita Terkait