Komisi III Minta PPATK Awasi Transaksi Kripto

| Rabu, 02/02/2022 16:03 WIB
Komisi III Minta PPATK Awasi Transaksi Kripto ilustrasi (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pengawasan transaksi cryptocurrency atau kripto yang dicurigai menjadi tempat money laundering.

"Pak Kepala (PPATK), saya ingin membahas yang lagi hot sekarang ini adalah terkait dengan kripto dan transaksi terorisme yang dalam perjalanan kelihatannya sepi, tapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak kita ketahui. Untuk itu, mungkin Pak Kepala PPATK bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto," papar Sahroni dikutip laman dpr, Rabu 2 Februari 2022.

Menanggapi pertanyaan dari Sahroni, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal dari kripto maupun NFT.

“Memang benar new payment methods terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi oleh semua negara termasuk Indonesia sehingga dengan demikian PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0 tapi lebih kepada Money laundering 5.0," ucapnya.

Ivan mengantisipasinya dengan beberapa hal, di antaranya dengan melakukan riset independen, bahkan juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara.

"Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto ini," ungkap Ivan. 

 

Tags : Kripto , Komisi III DPR

Berita Terkait