Pemohon Uji Kewenangan Jaksa Cabut Permohonan

| Kamis, 24/02/2022 12:33 WIB
Pemohon Uji Kewenangan Jaksa Cabut Permohonan Gedung Mahkamah Konstitusi

RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan), Rabu, 23 Februari 2022.

Sidang kedua dari permohonan yang dimohonkan oleh Ricki Martin Sidauruk ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.  

Dalam permohonan yang teregistrasi Nomor 9/PUU-XIX/2022 tersebut, Pemohon mempersoalkan berlakunya kembali ketentuan yang mengatur kewenangan Kejaksaan RI untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Pemohon menyatakan mencabut permohonan uji UU Kejaksaan).

“Dalam sidang yang terhormat ini saya menyatakan akan mencabut Permohonan saya,” tegas Ricki dilansir website mkri.

Sebagai informasi, Pemohon dalam dalilnya mengatakan, ketentuan yang mengatur kewenangan Kejaksaan mengajukan PK tidak hanya bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam kerangka konseptual negara hukum Republik Indonesia.

Pemohon mendalilkan Pasal 30C huruf h Undang‑Undang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan PK. Aturan tersebut dinilai mengesampingkan Putusan MK yang bersifat mengikat secara umum.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tags : Kejaksaan , MK , Uji Materiil

Berita Terkait