Diduga Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

| Kamis, 10/03/2022 16:02 WIB
Diduga Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Ketua KPK beri Penghargaan pada istrinya (foto:republikacoid)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) terkait dugaan pelanggaran kode etik pembuatan himne dan mars KPK yang dibuat oleh istrinya.

Sebelumnya, Firli Bahuri memberi penghargaan oleh KPK kepada Ardiana Safitri yang merupakan istri dari Firli Bahuri sebagai pencipta Himne dan mars KPK.

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Korneles Materay, salah satu Alumni AJLK2020 di KPK, dilansir liputan6.com, Kamis 10  Maret 2022.

Menurut Korneles, Firli Bahuri telah menunjukkan konflik kepentingan dengan menunjuk istrinya sebagai pembuat himne dan mars KPK.

Dia menyebut, benturan konflik kepentingan ini disebutkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 (PerKom 5/19) tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ini kan tidak, secara substasi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan, tidak sesuai dengan prosedural, UU administrasi pemerintahan, dan aturan KPK,” kata Korneles.

Terkait laporannya, Korneles berharap Dewas KPK mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri.

Menurut Korneles, sudah saatnya bagi Dewas KPK mengambil sikap tegas meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan.

Tags : Ketua KPK , Firli Bahuri

Berita Terkait