Pemerintah Sediakan 25 Ribu Sertifikat Halal Gratis bagi UMK

| Senin, 21/03/2022 15:10 WIB
Pemerintah Sediakan 25 Ribu Sertifikat Halal Gratis bagi UMK Label Halal (foto: kemenag)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.

Program yang diluncurkan tahun 2021 tersebut merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin 21 Maret 2022.

Aqil menyebut kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.

“Untuk bisa selfdeclare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH,” tuturnya.

Tags : Sertifikat Halal

Berita Terkait