Belum Vaksin Booster Tapi Ingin Mudik, Ini Syaratnya

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar baik bagi warga Indonesia terkait mudik lebaran. Setelah dua tahun dilarang karena Pandemi Covid-19, mudik lebaran tahun 2022 diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu, 23 Maret 2022.
Lantas bagaimana dengan warga yang belum menerima vaksin boster Covid-19, bolehkah untuk tetap mudik?
Berikut ini syarat perjalanan mudik lebaran bagi warga yang belum vaksin Covid-19 booster
1. Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
2. Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu, 23 Maret 2022.
Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Giliran I Wayan Koster Tolak GRIB Jaya di Bali
-
Johann Zarco Juara MotoGP Prancis 2025 Dihadapan Pendukung Sendiri
-
Sektor Pariwisata Jadi Salah Satu Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah
-
Jemaah Haji Diatur Syarikah Saat di Makkah, Kemenag: Pelayanan Tetap Optimal
-
Bupati Banyuwangi Kembali Berangkatkan Ratusan Jemaah Calon Haji