Selama Ramadan, Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Arab Saudi batasi penggunaan penegras suara di luar masjid selama bulan Ramadan 2022.
Aturan tersebut membatasi penggunaan pengeras suara eksternal masjid hanya untuk mengumandangkan azan ddan iqamah yang merupakan panggilan salat untuk umat Muslim.
“Kementerian juga menyerukan kepada para pengurus masjid untuk terus mematuhi surat edaran yang menetapkan pembatasan penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan dan ikamah,” dikutip kompas.tv seperti yg dilansir di Saudi Gazzete, Rabu 30 Maret 2022.
Selain itu, Kementrian urusan Islam juga mambatasi tingkat volume suara internal masjid-masjid setempat untuk tidak melebihi sepertiga dari level maksimum pengeras suara.
Pembatasan penggunaan pengeras suara tersebut diketahui telah diberlakukan Arab Saudi di tahun sebelumnya ketika bulan suci Ramadan.
Beberapa aturan yang ditetapkan juga terkait dengan larangan bagi pengurus masjid untuk mengumpulan sumbangan berupa uang untuk menyediakan hidangan buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Sementara itu, Arab Saudi akan meluncurkan program penyediaan makanan berbuka puasa di 34 negara.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Komisi II Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
-
Rustini Muhaimin Minta Perempuan Bangsa Inklusif dan Melek Medsos
-
Serap Tenaga Kerja, Pemkot Bandung Kolaborasi dengan Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi
-
PPATK Ungkap 3,8 Juta Pemain Judol adalah Pengutang
-
Tahlilan Malam Ketiga Wafatnya Gus Alam, Ini Cita-cita Almarhum yang Belum Tercapai