Selama Ramadan, Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Arab Saudi batasi penggunaan penegras suara di luar masjid selama bulan Ramadan 2022.
Aturan tersebut membatasi penggunaan pengeras suara eksternal masjid hanya untuk mengumandangkan azan ddan iqamah yang merupakan panggilan salat untuk umat Muslim.
“Kementerian juga menyerukan kepada para pengurus masjid untuk terus mematuhi surat edaran yang menetapkan pembatasan penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan dan ikamah,” dikutip kompas.tv seperti yg dilansir di Saudi Gazzete, Rabu 30 Maret 2022.
Selain itu, Kementrian urusan Islam juga mambatasi tingkat volume suara internal masjid-masjid setempat untuk tidak melebihi sepertiga dari level maksimum pengeras suara.
Pembatasan penggunaan pengeras suara tersebut diketahui telah diberlakukan Arab Saudi di tahun sebelumnya ketika bulan suci Ramadan.
Beberapa aturan yang ditetapkan juga terkait dengan larangan bagi pengurus masjid untuk mengumpulan sumbangan berupa uang untuk menyediakan hidangan buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Sementara itu, Arab Saudi akan meluncurkan program penyediaan makanan berbuka puasa di 34 negara.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Denny Indrayana Klaim MK Putuskan Pemilu Tertutup, Gus Imin: Kok Bisa Bocor Ya?
-
Gus Imin: Rp 500 T Lebih Baik untuk Dana Desa Ketimbang Habis buat Rapat
-
Malaysia Masters 2023: Jalani Laga Sengit, Leo/Daniel Melaju ke Semifinal
-
Bupati Tangerang Berangkatkan 384 Jemaah Haji di Masjid Agung Al Amjad
-
Pemerintah Siap Berikan Pelayanan Transportasi Udara Terbaik untuk Jemaah Haji