Satgas COVID-19 Segera Siapkan Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran

| Jum'at, 01/04/2022 18:35 WIB
Satgas COVID-19 Segera Siapkan Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran Mudik lebaran. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Hal itu seiring semakin membaiknya situasi pandemi di Indonesia.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Ketentuan itu bertujuan agar masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” kata Suharyanto dilansir dari laman resmi Setkab RI, Jumat, 1 April 2022.

Ketua Satgas menyampaikan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik serta sudah vaksin dosis lengkap dan dosis penguat atau booster tidak perlu melakukan testing COVID-19 baik antigen maupun PCR. Sementara untuk masyarakat yang sudah memperoleh dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam dan dosis pertama hasil tes PCR 3 x 24 jam.

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing. Untuk vaksin dosis kedua, untuk kedatangan ini ditesting antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3 x 24 jam,” terangnya.

Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tukasnya.

Tags : Satgas , COVID-19 , Indonesia , Mudik , Protokol Kesehatan