Baleg DPR RI Kebut Pembahasan RUU TPKS

| Senin, 04/04/2022 19:05 WIB
Baleg DPR RI Kebut Pembahasan RUU TPKS Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyampaikan bahwa RUU TPKS telah ditargetkan untuk dapat dibahas pada rapat paripurna sebelum Masa Persidangan IV tahun sidang 2021-2022 berakhir. Setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panja, RUU TPKS akan dibahas kembali oleh Tim Perumus sebelum akhirnya dilakukan pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan Tingkat II.

“Kalau sesuai jadwal, besok (5/4/2022) sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat I Baleg, habis itu saya sudah bersurat ke Pimpinan (DPR) untuk dapat ke (Rapat) Paripurna. (Dari) Bamus terus dibawa ke Paripurna. Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April (2022) ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum itu. Ya paling telat 14 April lah. Sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun,” kata Willy dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin, 4 April 2022.

Panja RUU TPKS melakukan 5 rapat secara maraton terkait pembahasan 588 Daftar Inventaris Masalah (DIM) bagi RUU TPKS sejak Rabu (30/03/2022) hingga Senin (4/4/2022).

Sebagaimana diketahui, RUU TPKS telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada 18 Januari 2022. RUU yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022.

Tags : DPR RI , Baleg , RUU TPKS