Menaker Ida Minta Perusahaan Beri THR Secara Kontan kepada Pekerja
RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Menaker Ida saat meluncurkan Pos Komando THR 2022 di Jakarta, Sabtu 9 April 2022 lalu.
Sementara itu, kata Menaker Ida, bagi yang kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional. Ia menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Total ada dua hari libur Lebaran dan empat hari cuti bersama. Adapun keputusan cuti bersama Lebaran 2022 disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana dikutip dari video You Tube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 2022.
Berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama lebaran 2022, antara lain:
29 April : Cuti Bersama
30 April-1 Mei: Libur Sabtu-Minggu
2-3 Mei : Libur Lebaran
4-6 Mei : Cuti Bersama
7-8 Mei : Libur Sabtu-Minggu
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Chusnunia Dorong Pelestarian Mangrove untuk Masa Depan Pesisir Lampung
-
Menlu Sugiono Sebut Indonesia Terus Dukung Perjuangan Palestina
-
KPK RI Dalami Dugaan Pemalsuan Risalah Rapat Terkait Pengadaan LNG
-
Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi Pertama di Indonesia
-
Lampaui Target, Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Capai Rp 300,2 Triliun