DPR RI Setujui Perpanjangan Pembahasan Lima RUU

| Selasa, 12/04/2022 19:15 WIB
DPR RI Setujui Perpanjangan Pembahasan Lima RUU Rapat Paripurna DPR RI. (Dok: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 memutuskan untuk memperpanjang pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU), di antaranya: RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, dan RUU tentang Landas Kontinen sampai dengan Masa Persidangan V yang akan datang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan keputusan tersebut berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi X dan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI kepada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 11 April tahun 2022 yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima RUU tersebut.

"Maka dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima RUU tersebut sampai dengan masa persidangan V yang akan datang?” tanya Puan selaku Pimpinan Rapat Paripurna kepada Anggota DPR yang hadir baik secara luring maupun daring diikuti persetujuan seluruh anggota yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Turut hadir Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Loedwijk F. Paulus, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel serta anggota DPR RI yang hadir baik secara langsung maupun daring.

Tags : DPR RI , Paripurna , RUU , Indonesia