Paripurna Setujui Tiga RUU Papua Jadi Inisiatif DPR

| Selasa, 12/04/2022 20:14 WIB
Paripurna Setujui Tiga RUU Papua Jadi Inisiatif DPR Ilustrasi Paripurna DPR RI (foto: Senayanpost)

RADARBANGSA.COM – DPR RI menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi usul DPR RI," tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani selaku Pimpinan Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa 12 April 2022.

Serempak seluruh Anggota DPR RI yang mengikuti jalannya Rapat Paripurna baik yang hadir secara fisik maupun virtual menyatakan persetujuannya.

Diketahui, pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR RI menyampaikan pandangannya terhadap 3 RUU pembentukan provinsi tersebut. Dari 9 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang membacakan pandangan fraksinya secara langsung. Sementara selebihnya menyerahkan secara tertulis kepada Pimpinan Sidang.

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui tiga RUU untuk ditetapkan sebagai usul insiatif DPR, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah. 

Baleg mengusulkan supaya penamaan provinsi-provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yakni Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan, Meepago untuk Provinsi Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah. 

 

Tags : RUU Papua , DPR , Paripurna

Berita Terkait