Guru Swasta Lulus PPPK Segera Dipastikan Bisa Mengajar di Sekolah Asal

| Rabu, 13/04/2022 18:47 WIB
Guru Swasta Lulus PPPK Segera Dipastikan Bisa Mengajar di Sekolah Asal Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Para guru swasta yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya.

Regulasi untuk itu akan disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), agar sekolah-sekolah swasta tidak ditinggal gurunya yang telah lulus PPPK.

"Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal dan dalam waktu dekat menyusun peraturan untuk guru sekolah swasta yang lulus PPPK dapat mengajar di sekolah asal," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dilansir website dpr, Rabu 13 April 2022.

Menurutnya, Kemendikbudristek harus mampu meyakinkan para guru yang telah lulus PPPK bisa mengajar di sekolah swasta asalnya, agar tidak ada kekosongan guru. Sebelumnya, sekolah-sekolah asal guru-guru tersebut kekurangan guru, karena sudah pindah ke sekolah-sekolah negeri.

Selain itu, jatah sisa kuota bagi guru PPPK harus segera terpenuhi. Skema percepatan formasi sisa guru PPPK 758.018 dari 131.239 formasi usulan pemda yang sudah terisi. Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan satu juta formasi untuk guru PPPK.

"Memastikan seleksi guru PPPK tahun 2022 tidak terdapat kendala teknis dan pelaksanaannya, memperhatikan hasil evaluasi dan perbaikan proses seleksi tahap-tahap sebelumnya," harap Hetifah.

Tags : PPPK , Guru Swasta