Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Lebaran 2022 Hingga 10 Hari, ini Alasannya

| Rabu, 20/04/2022 21:05 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Lebaran 2022 Hingga 10 Hari, ini Alasannya Jalan Tol Trans Jawa. (Foto: radioidolacom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri akan berlangsung pada 29 April hingga 6 Mei 2022. Pemerintah beralasan, libur panjang tersebut diberikan agar masyarakat nyaman mudik ke kampung halaman.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan jika perjalanan mudik tidak dibagi-bagi, maka jalanan bisa stuck akibat volume kendaraan yang sangat tinggi. Hal itu mengantisipasi puncak arus mudik pada tanggal 28 April mendatang.

"Maka kami Kementerian perhubungan, Korlantas mewakili Polri, BPJT mewakili PU, kita rapat terus mensimulasi apa yang akan terjadi, sudah disepakati bahwa kita akan menggunakan rekayasa lalu lintas one way Contraflow, melarang kendaraan tiga sumbu dan terakhir ganjil genap, nah instrumen ini akan digunakan (untuk mengurai kemacetan)," kata Budi dilansir dari detik.com, Rabu, 20 April 2022.

Diungkapkannya, pemerintah melakukan simulasi dengan sejumlah asumsi. Sehingga mudik lebaran nanti bisa berjalan dengan lancar dan tidak terjadi stuck pada puncak arus mudik.

"Nah kita memang mensimulasi, mensimulasinya itu dengan asumsi. Pertama kali, kita asumsikan dengan kenaikan 40% (pemudik). 40% dengan digunakan dengan cara one way saja, 40 % digunakan dengan cara ganjil-genap, 40 % dengan contraflow. Nah kalau itu dengan asumsi 40%, masih aman. Tetapi begitu angkanya kita masukan 60%, maka failed, stuck, VCR nya itu melampaui satu," terangnya.

Budi menambahkan perihal cuti bersama pun menjadi poin penting bagi masyarakat agar bisa mudik ke kampung halaman. "Nah ini betapa kita melakukan diskusi yang intensif, tadi sore pak presiden secara formal menyatakan bahwa ini kalau bisa mudik dimajukan," tukas Menhub.

Tags : Menhub RI , Mudik , Lebaran , Cuti Bersama , Indonesia