PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 9 Mei 2022

| Senin, 25/04/2022 21:56 WIB
PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 9 Mei 2022 ilustrasi virus corona. (Credit: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 9 Mei 2022. Perpanjangan kebijakan PPKM tersebut dimulai pada 26 April 2022.

"Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Senin, 25 April 2022.

Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali didasarkan pada tingkat situasi pandemi COVID-19 yang memperhitungkan jumlah kasus positif, jumlah kematian, jumlah pasien rawat inap, serta kapasitas respon yang terdiri dari testing, tracing, dan treatment.

Level PPKM di luar Jawa-Bali juga dilihat berdasarkan tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen, dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen persen. PPKM kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level, dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan memiliki kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Adapun komposisi level PPKM pada 386 kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali untuk periode 26 April sampai 9 Mei 2022 yakni kabupaten atau kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 84 menjadi 131, level 2 menurun dari 259 menjadi 216, dan level 3 menurun dari 43 menjadi 39 kabupaten atau kota. Serta tak ada lagi kabupaten/kota di PPKM level 4.

Tags : Menko Perekonomian , PPKM , COVID-19 , Indonesia

Berita Terkait