Antisipasi Tambahan Biaya Tak Terduga, Marwan Dasopang Usulkan UU Haji dan BPKH Direvisi

| Jum'at, 03/06/2022 20:48 WIB
Antisipasi Tambahan Biaya Tak Terduga, Marwan Dasopang Usulkan UU Haji dan BPKH Direvisi Marwan Dasopang (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBAGNSA.COM - Pasca semua persiapan dan kebijakan untuk menyukseskan penyelenggaraan haji diketok pemerintah dan DPR, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan baru, salah satunya terkait paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina). Aturan Arab Saudi ini dipandang menyulitkan masyarakat Indonesia.

Mencermati aturan dari Arab Saudi tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakn, Pemerintah Indonesia harus merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Saya melihat keuangan haji kita dengan sistem Arab Saudi yang sekarang harus ada revisi undang-undang, baik di UU Haji dan BPKH. Kalau mengikuti visinya Saudi tentang 2040, itu banyak hal yang tidak terduga kebijakan masa-masa yang akan datang. Maka harus ada pasal-pasal yang dibuat (dalam UU Haji) untuk mengantisipasi itu," kata Marwan Dasopang dilansir dprgoid, Jumat 3 Juni 2022.

Nantinya, lanjut Marwan, Komisi VIII DPR RI akan melakukan identifikasi pasal-pasal yang menghambat dan pasal-pasal yang perlu diganti, untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali.

"Kalau tidak kita antisipasi, saya khawatir keuangan haji ini kolaps. Sekarang jemaah kita baru 100.051 yang berangkat, itu kita memakai total semuanya baik yang dari Jemaah. Uang daftar haji itu kan baik optimalisasi nilai manfaat, nilai efisiensi itu kita memakai kira-kira hampir Rp10 triliun, kalau dikalikan 2, berarti Rp20 triliun yang akan kita pakai nanti,” ungkapnya.

Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu, pemerintah dan BPKH perlu diwanti-wanti agar harus menyiapkan sistem baru tentang keuangan haji. Jika tiba-tiba ke depannya Indonesia mendapatkan jatah haji misalnya 300 ribu jemaah, maka uangnya tidak cukup. Nilai manfaat selama setahun dilaporkan Rp10 triliun, tapi kalau ada 300 ribu jemaah ribu kebutuhannya akan mencapai Rp12 triliun.

“Apa mungkin nanti BPKH tiba-tiba tahun depan bisa menghasilkan Rp15 triliun, harus kita cari pasal mendorong BPKH untuk bisa mendapatkan Rp15 triliun," jelasnya.

Tags : Haji 2022 , Biaya Haji , Komisi VIII DPR

Berita Terkait