Mendag Lutfi Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Persetujuan Dagang Indonesia-Mozambique

| Senin, 06/06/2022 22:33 WIB
Mendag Lutfi Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Persetujuan Dagang Indonesia-Mozambique Muhammad Lutfi (Menteri Perdagangan RI). (Foto: twitter @Kemendag)

RADARBANGSA.COM – Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengajak pelaku usaha Indonesia untuk dapat memaksimalkan manfaat persetujuan dagang Indonesia–Mozambique Preferential Trade Agreement atau IM-PTA dalam memperluas pasar ke Kawasan Afrika.

“Persetujuan dagang antara Indonesia dan Mozambik akhirnya dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha setelah melewati proses perundingan dan ratifikasi. Persetujuan dagang ini membuka akses pasar tidak hanya ke Mozambik namun juga menjadi hub ke kawasan Afrika bagian timur dan selatan,” ungkap Mendag Lutfi di Jakarta, Senin 6 Juni 2022.

Menurut Mendag Lutfi, persetujuan dagang tersebut menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang sempat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi dunia.

“Pandemi Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga IM-PTA dapat menjadi sarana untuk mendorong dan menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,” ucapnya.

Mendag Lutfi menjelaskan bahwa  Persetujuan IM-PTA ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2021. Selanjutnya, peraturan tersebut didukung tiga peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal, Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

“Persetujuan dagang ini mencakup pengaturan beberapa perdagangan barang. Di antaranya pemberian preferensi untuk pengurangan atau penghapusan tarif, mengatur aturan nontarif, mekanisme safeguard atau pengamanan perdagangan, mekanisme review, ketentuan asal barang, serta prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan,” tandasnya.

 

Tags : Mozambique , Kemendag , Pelaku Usaha

Berita Terkait