Bersama Ketua KPK, Gus Halim Luncurkan Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi

| Selasa, 07/06/2022 21:48 WIB
Bersama Ketua KPK, Gus Halim Luncurkan Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Ketua KPK Firli Bahuri meluncurkan percontohan desa antikorupsi (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meluncurkan pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa, 7 Juni 2022.

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT Halim Iskandar mengatakan, tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi warga desa agar mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

“Kita ingin pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat,” kata Gus Halim, sapaan akrabnya.

Menurut Gus Halim, pembentukan desa anti korupsi tersebut menjadi atensi khusus Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kampanye gerakan Antikorupsi ke seluruh Indonesia.

“Tidak terlalu sulit mengawasi korupsi di desa karena levelnya ada di desa. Pasalnya semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan,” tegasnya.

Gus Halim mengaku optimis dengan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini akan meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, dengan partisipasi aktif, masyarakat Desa, selaku stakeholder akan mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa serta peningkatan pengawasan apabila di temukan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai rencana dan spesifikasinya.

”Misalnya pembangunan gorong-gorong di desa X, itu semua warga desa pasti tahu. Itulah makanya hasil APBDes diminta untuk ditampilkan yang besar dan di tempat strategis bisa tahu APBdes atau dana desa digunakan untuk apa saja, dimana, berapa biayanya," tandasnya.

Begitu juga kata Ketua KPK Firli Bahuri, tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kita sangat paham bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74 ribu lebih desa bebas korupsi tentu gambaran kabupaten kita bebas korupsi. Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi," ungkapnya.

Tags : Desa Antikorupsi , Gus Halim , KPK

Berita Terkait