DPR RI dan Pemerintah Sepakat Masa Kampanye Pemilu 75 Hari

| Kamis, 09/06/2022 18:31 WIB
DPR RI dan Pemerintah Sepakat Masa Kampanye Pemilu 75 Hari Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Selanjutnya, PKPU tersebut akan diundangkan oleh KPU ke kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu.

Dalam rapat tersebut DPR RI dan pemerintah sepakat masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. pemendekan masa kampanye ini guna membuat pengeluaran selama proses pemilu 2024 menjadi lebih murah, namun tetap efektif.

“Masa kampanye Pemilu menjadi 75 hari. Efektifitas biaya, tenaga, dan upaya penghindaran dari polarisasi menjadi alasan utama disepakatinya keputusan ini,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyepakati untuk mendukung persiapan Pemilu 2024, terutama dalam aspek pengadaan logistik Pemilu. “Demi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap semua aspek persiapan pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi presiden (inpres) tentang pengadaan barang dan jasa; juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024,” tutup legislator dapil SUmatera Utara III itu.

Tags : DPR RI , PKPU , Pemilu 2024 , Indonesia