Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Travel Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Prosedur Resmi

| Senin, 04/07/2022 16:35 WIB
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Travel Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Prosedur Resmi Ace Hasan Syadzily (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Sebanyak 46 warga negara Indonesia dideportasi atau dipulangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi, ke Tanah Air, karena berkas visanya dinilai tidak memenuhi syarat menurut otoritas setempat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, 46 WNI itu kemungkinan korban dari biro travel yang memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Untuk itu, Ace Hasan Syadzily mendorong agar pemerintah menindak tegas biro travel yang memberangkatkan WNI tanpa prosedur resmi tersebut.

“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Ace Hasan Syadzily dikutip laman dpr, Senin 4 Juli 2022.

Kasus itu, lanjut Ace juga menunjukkan, sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji tanpa lewat sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang. 

“Masyarakat harus lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi,” tukasnya.

Tags : Jemaah Haji , Haji Indonesia

Berita Terkait