Komisi II DPR dan Kemendagri Sepakati Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol

| Jum'at, 08/07/2022 18:47 WIB
Komisi II DPR dan Kemendagri Sepakati Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dan DPRD.

"Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat RDP dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Nusantara, Kamis 7 Juli 2022.

Doli menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data SIPOL kepada Bawaslu.

"Tetapi, KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu," pungkas Doli.

Lebih lanjut, Komisi II DPR RI meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan terbaru berasal dari Kemendagri.

“Termasuk, di 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu,” katanya.

Tags : Pemilu Serentak , Pilkada 2024

Berita Terkait