Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Percepat Penyelesaian Masalah pengangkatan Guru Honorer

| Kamis, 04/08/2022 16:51 WIB
Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Percepat Penyelesaian Masalah pengangkatan Guru Honorer Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda desak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Menurutnya, salah satu solusi yang dapat diupayakan yakni dengan pengalihan kuota PNS di kementerian atau lembaga untuk para guru.

“Di mata saya, profesi yang harus diutamakan dan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PNS sesungguhnya adalah guru, dibanding dengan pegawai kementerian atau lembaga negara lain. Kuota untuk pegawai Kementerian/Lembaga yang ada sebaiknya diberikan seluruhnya untuk guru seluruh Indonesia, agar kita bisa tuntaskan semua ini,” ujarnya dilansir dari laman resmi DPR RI, Kamis, 4 Agustus 2022.

Sementara, untuk pegawai kementerian/lembaga, Politisi PKB itu mengusulkan cukup diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, menurut Huda, jika dibandingkan dari sisi pengabdian, komitmen, keteladanan, dan beban kerja, itu akan jauh dengan guru di Indonesia.

Huda melihat, sejauh ini belum ada kebijakan komprehensif yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menyelesaikan problem guru honorer. Ia menegaskan, Komisi X DPR RI secara serius sudah membentuk Panja Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN (PNS & PPPK) guna mengangkat para guru menjadi ASN, bukan melalui seleksi lagi.

"Kebijakan tahun ini yang tidak komprehensif ditandai dengan tidak adanya formasi guru untuk jalur PNS diasumsikan karena sudah adanya jalur satu juta untuk PPPK. Faktanya, jalur PPPK juga baru terisi 500.000 formasi, sementara jalur PNS sudah tidak ada," tukasnya.

Menurut Legislator dapil Jawa Barat VII itu, jika ini bisa digeser menjadi komitmen bersama, maka guru secepatnya akan mendapatkan penghormatan. Kebijakan yang tidak komprehensif lainnya adalah menyangkut upah layak guru. “Maka, Kemendikbud, Kemenpan-RB, dan BKN harusnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menyangkut rujukan gaji para guru kita, ini agar Pemerintah Daerah punya standar dalam memberikan upah yang layak bagi guru-guru kita di tanah air," pungkasnya.

Tags : DPR RI , Guru Honorer , PPPK , PKB , Indonesia