Menteri Pertanian Ungkap Alasan Pemerintah Subsidi Pupuk Urea dan NPK

| Rabu, 21/09/2022 20:36 WIB
Menteri Pertanian Ungkap Alasan Pemerintah Subsidi Pupuk Urea dan NPK Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, alasan pemerintah mensubsidi pupuk urea dan NPK karena merupakan unsur hara yang dinilai paling penting untuk meningkatkan produktivitas tanaman. Hal itu disampaikannya saat Rapat Kerja Kementan RI bersama Komisi IV DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

"Kenapa harus urea, karena urea itu memberi kesuburan. Semua ilmu mengatakan seperti itu. Kenapa NPK, itu menjaga buah. Total itu dua," katanya seperti dikutip dari antaranews.

Dijelaskannya, kebijakan pemerintah yang hanya mensubsidi dua jenis pupuk yakni Urea dan NPK dari sebelumnya lima jenis merupakan kebijakan yang sudah dirumuskan secara matang dan telah disepakati oleh DPR, baik oleh Komisi IV DPR RI maupun Panja Pupuk. Sebelumnya, kebijakan pupuk subsidi hanya pada jenis Urea dan NPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam Permentan tersebut juga mengatur tentang komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdapat 70 komoditas pertanian kini hanya sembilan komoditas pertanian. Sembilan komoditas pertanian tersebut antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Komoditas tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.

Peraturan Menteri Pertanian tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah berdasarkan hasil rekomendasi Panja Komisi IV tentang pupuk bersubsidi. "Masalah pupuk kurang lebih tidak dikurangi, hanya sesuai dengan kesepakatan kita semua di sini dan hasil evaluasi ombudsman, hasil evaluasi badan pemeriksa, diefektifkan dari 69 jenis komoditas menjadi sembilan jenis. Itu hasil kesepakatan kita dan bukan Kementan saja, Komisi IV,
ada panjanya," papar Mentan.

Mentan Syahrul menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat petani mengenai kebijakan pupuk bersubsidi yang baru tersebut. "Jadi sekali lagi, pupuk tidak kurang tapi disesuaikan sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang ada. Yang memang menjadi kebijakan dasar kita, yang tidak keluar dari kebijakan dasar untuk ketahanan pangan semua berkait dengan pertanian," tandasnya.

Tags : Kementan RI , Pupuk Subsidi , Urea , NPK

Berita Terkait