Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Hingga 10 Tahun

| Jum'at, 30/09/2022 22:55 WIB
Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Hingga 10 Tahun Paspor. (Foto: indonesiagoid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Namun, aturan ini tidak berlaku surut dan baru efektif untuk paspor cetak per hari ini, Jumat, 30 September 2022.

"peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18/2022 seperti dikutip pada Jumat (30/9).

Adapun Permenkumham yang mengatur masa berlaku Paspor baru diundangkan pada 29 September 2022. "Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi pasal 2A ayat 1.

Diatur juga bila Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Tags : Kemenkumham , Paspor , Permenkumham , Indonesia

Berita Terkait