Kemenkes: Angka Kesembuhan Pasien Gangguan Ginjal Akut Meningkat
RADARBANGSA.COM - Jumlah pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang sembuh terus bertambah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan per tanggal 31 Oktober 2022 tercatat 304 kasus GGAPA, dimana 99 pasien (33%) dinyatakan sembuh.
“Terjadi kenaikan signifikan selama satu minggu ini dari sebelumnya 20% naik menjadi 33% pasien yang dinyatakan sembuh,” Ujar Juru Bicara Kemenkes, dr. Muhammad Syahril dalam rilisnya, Selasa, 1 November 2022.
Sementara itu, lanjut Syahril, dari sejumlah tersebut sebanyak 65 kasus masih dalam perawatan, dan untuk kasus meninggal tercatat 153 kasus(CFR 51%), “Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak paling banyak terjadi pada anak berusia 1-5 tahun sebanyak 173 kasus,” imbuhnya.
“Kasus terbanyak tercatat di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Banten, dan Bali,” sambungnya.
Syahril menambahkan, terjadi penurunan kasus GGAPA yang signifikan pada anak setelah adanya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan per tanggal 18 Oktober 2022 yang meminta tenaga kesehatan dan apotik untuk tidak memberikan obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Syahril menyampaikan bahwa kebijakan antisipatif terus dilakukan Kementerian Kesehatan dalam menekan angka kesakitan dan kematian akibat GGAPA di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mendatangkan ratusan vial obat Antidotum (penawar) Fomepizole injeksi yang didatangkan dari Singapura, Australia, Kanada, dan Jepang.
“Sebanyak 146 vial sudah disebarkan ke 17 rumah sakit di 11 provinsi, sementara 100 vial disimpans ebagai stok di instalasi farmasi pusat” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis