Kemnaker Apresiasi Deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak

| Selasa, 15/11/2022 22:21 WIB
Kemnaker Apresiasi Deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pekalongan yang mendeklarasikan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak Tahun 2022.

“(Ini) bisa menjadi contoh praktik baik bagi daerah-daerah lain, khususnya Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung Program Nasional mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang di Pekalongan, Senin, 14 November 2022.

Haiyani menyampaikan, deklarasi ini menjadi modal utama dalam mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak, ”Dengan deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak ini mengandung maksud bahwa komitmen kita bersama, di mana anak-anak memang harus diberikan waktu bermain, dan diberikan haknya untuk mendapatkan kasih sayang orangtua dibandingkan bekerja,” katanya.

Menurut Haiyani, permasalahan pekerja anak sangatlah kompleks, sehingga dalam penanganannya memerlukan berbagai macam cara dan strategi yang baik agar kepentingan terbaik untuk anak tidak terabaikan.

"Keberadaan anak di dunia kerja tidak bisa kita biarkan, khususnya mereka yang memasuki dunia kerja dalam usia yang masih sangat muda dan berada pada lingkungan kerja yang berbahaya atau yang kita sebut sebagai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak," tukasnya.

Tags : Bebas Pekerja Anak , Kemnaker

Berita Terkait