Wapres Maruf Amin Tegaskan Perppu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

| Rabu, 04/01/2023 19:47 WIB
Wapres Maruf Amin Tegaskan Perppu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Maruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjaga stabilitas ekonomi. Perppu Cipta Kerja telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu ini merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sehingga, Perppu Cipta Kerja diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK. 

"Saya kira Perppu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-undang Cipta Kerja," tegas Kiai Maruf dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Januari 2023.

Diungkapkannya, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak boleh ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian. "Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada (regulasi) supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung," ujarnya. 

"Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat Perppu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu," pungkasnya. 

Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki. 

Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Tags : Wapres , Maruf Amin , Perppu Cipta Kerja , Indonesia