Gus Halim Bersyukur Gagasan Penambahan Masa Jabatan Kades Dapat Dukungan Luas

| Jum'at, 20/01/2023 18:32 WIB
Gus Halim Bersyukur Gagasan Penambahan Masa Jabatan Kades Dapat Dukungan Luas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bersyukur gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-undang Desa kian mendapat dukungan dari banyak stakeholder. Ia berharap revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.

“Periodisasi (kepala desa) bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Gus Halim-sapaan akrabnya, mengatakan, tambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun ini sebenarnya sudah ia sampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).

"Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para Pakar Ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil,” tambahnya.

Awal mulanya, Gus Halim menemukan fakta bahwa konflik polarisasi pasca Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Konflik tersebut dibeberapa daerah terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Menurut Gus Halim, mengubah masa jabatan Kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan.

"Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode," katanya.

Tags : Gus Halim , UU Desa , Jabatan Kades