Komisi VIII DPR RI Nilai Skema Kenaikan Bipih Tak Adil Bagi Calon Jamaah Haji

| Senin, 23/01/2023 15:45 WIB
Komisi VIII DPR RI Nilai Skema Kenaikan Bipih Tak Adil Bagi Calon Jamaah Haji Jamaah Haji Indonesia. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Rencana kenaikan biaya ibadah haji tahun 2023 menjadi sorotan banyak pihak. Komisi VIII DPR RI menilai kenaikan biaya ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) dinilai terlalu mendadak dan dapat merugikan calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini.

"Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jamaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin, 23 Januari 2023.

Dijelaskannya, usulan pemerintah terkait proporsi pembebanan biaya haji 70 : 30 di mana 70% biaya akan ditanggung oleh jamaah dan 30% subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH merupakan proporsi ideal. Di mana proporsi tersebut sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu. 

"Tetapi bagi kami penerapan skema ini perlu waktu dan sosialisasi panjang sehingga tidak merugikan calon jamaah," kata Marwan.

Politisi PKB ini mengungkapkan,  jika dibandingkan tahun lalu, beban jamaah tahun ini akan sangat berat. Menurutnya tahun lalu dari rerata BPIH sebesar Rp98,3 juta, komponen Bipih yang harus ditanggung jamaah hanya sebesar Rp39,8 juta (40,54%) sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat BPIH sebesar Rp58,4 juta (59,4%). "Lalu tetiba ada usulan tahun ini jamaah harus menanggung 70% BPIH sedangkan dari subsidi hanya 30%," tukasnya.

Marwan memahami jika kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jamaah merupakan sesuatu yang tidak dihindari. Hal tersebut agar memastikan pengelolaan manfaat dana haji tetap bisa berjalan dan tidak merugikan calon jamaah daftar tunggu yang saat ini jumlahnya mencapai 5 juta orang. 

"Kendati demikian skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jamaah di tahun berjalan," tuturnya. 

Marwan juga menegaskan perlu audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp160 triliun. Menurutnya, perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji Indonesia. 

"Hasil audit ini juga memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi atau yang lain," pungkasnya.

Tags : DPR RI , Biaya Haji , BPIH , Kemenag