Pemerintah Sepakati dan Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023

| Rabu, 29/03/2023 19:48 WIB
Pemerintah Sepakati dan Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Menaker Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama lebaran idul fitri tahun 2023. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan, perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Tags : Mudik Lebaran , Arus Mudik