Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu
RADARBANGSA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP), terus berupaya memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari penggunaan bahan berbahaya dalam produk pangan.
Salah satunya, melalui layanan Pojok Uji Keamanan Pangan secara gratis yang kini telah berada di 11 pasar di Kota Tangerang. Pada tahun 2023 ini, DKP Kota Tangerang juga akan menambah unit Pojok Uji Kemanan Pangan di 10 pasar di Kota Tangerang.
Kepala DKP, Kota Tangerang, Muhdorun mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengawasan di Pasar Anyar, Pasar Saraswati, Pasar Plaza Baru dan Pasar Malabar, dan hasilnya tingkat pengawasan dan pembinaan keamanan pangan daerah Kota Tangerang mencapai 96,69 persen.
“Secara rinci, dari pengawasan atau pengujian sampel yang dilakukan, tingkat pengawasan dan pembinaan keamanan pangan di Pasar Anyar ialah 96,79 persen, Pasar Saraswati 96,05 persen, Pasar Plaza Baru 96,79 persen dan Pasar Malabar dengan 98,15 persen,” papar Muhdorun dalam rilisnya, Kamis (30/3/23).
Muhdorun menuturkan bahwa petugas gabungan dalam pengawasan keamanan pangan terpadu melakukan uji sampel dari lima kategori, yaitu peternakan, perikanan, pertanian, pangan olahan dan label atau kemasan. Sedangkan parameter ujinya ialah formalin, residu pestisida, chlorin, boraks, rhodamin B, methanyl yellow dan kadaluarsa.
“Ini menjadi langkah pasti Pemkot Tangerang bersama petugas gabungan untuk menyediakan pangan yang sehat, berkualitas dan bernutrisi. Jangan sampai pangan yang masyarakat konsumsi malah menimbulkan penyakit. Selain itu jangan sampai adanya ancaman hal-hal lain yang dikaitkan dengan toxic atau keracunan, maupun bahaya serta penyakit lain dikaitkan dengan fungsi pangan yang mengandung bahan berbahaya,” tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis