Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Kemnaker Gelar Simposium Nasional
RADARBANGSA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Simposium Nasional Implementasi Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja guna meningkatkan layanan antar kerja bagi masyarakat di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan, penyusunan kebutuhan Pengantar Kerja sangat penting untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang sesuai dengan visi dan misi Kemnaker.
"Menyusun kebutuhan Pengantar Kerja adalah langkah kritis dalam manajemen sumber daya manusia karena memiliki dampak yang signifikan terhadap kesuksesan operasional dan pencapaian tujuan organisasi," kata Suhartono.
Menurut Suhartono, dengan adanya penyusunan kebutuhan Pengantar Kerja yang baik, Kemnaker akan dapat memperoleh pegawai-pegawai yang sesuai dengan kebutuhan instansi kemnaker itu sendiri.
“Selain itu, dapat meningkatkan produktivitas, dan menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik dan akan berdampak pada penurunan laju tingkat pengangguran di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, salah satu narasumber Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja menyampaikan bahwa dalam membahas penyusunan kebutuhan pegawai maka harus juga dilakukan pemetaan.
"Karena pemetaan menjadi penting maka kita harus mengenali postur dari organisasi kita. Berapa sih kebutuhannya, karena kalau kita bicara Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) orangnya pasti kurang terus karena kita tidak pernah bicara peta kebutuhannya segini loh," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis