Luluk Nur Hamidah Dorong Representasi Perempuan Dalam Pembahasan RUU Komisi Yudisial

| Jum'at, 26/05/2023 19:33 WIB
Luluk Nur Hamidah Dorong Representasi Perempuan Dalam Pembahasan RUU Komisi Yudisial Anggota Badan Legislasi DPR RI Luluk Nur Hamidah (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyinggung terkait posisi perempuan yang ada di lembaga publik atau pemerintah. Termasuk mempertimbangkan unsur representasi perempuan sebesar minimal 30 persen untuk hadir di dalam pengisian Komisi Yudisial dan termasuk ke dalam komisi yang lain. 

"Saya akan terus mengingatkan dan tidak akan lelah mengingatkan bahwa posisi yang ada di lembaga publik ataupun pemerintahan harus mempertimbangkan unsur representasi perempuan, minimal 30 persen representasi perempuan itu juga bisa kita hadirkan di dalam pengisian Komisi Yudisial ini dan termasuk juga komisi yang lain," ujar Luluk dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat, 26 Mei 2023.

Adanya representasi perempuan di dalam sebuah komisi atau lembaga, menurut Luluk, salah satunya adalah dapat mewakili pandangan dan pikiran serta menyempurnakan proses pengambilan keputusan yang ada di lembaga yang dapat mewakilkan masyarakat.

"Para perempuan juga akan mewakili pandangan dan pikiran yang menurut saya akan menyempurnakan dari proses pengambilan keputusan yang ada di lembaga ini. Baik dari pengalaman perempuan sebagai praktisi atau sebagai akademisi, maka tentu juga akan memberikan pengaruh yang sangat signifikan dalam memberikan masukan, baik itu rekomendasi kemudian pandangan juga bahkan sebuah keputusan," terang Politisi PKB ini.

Luluk menilai, pencapaian perempuan yang memiliki pendidikan tinggi di bidang hukum sudah cukup banyak. Sehingga perempuan saat ini juga layak untuk mendapati jabatan hakim, jaksa dan lembaga-lembaga yudisial lainnya termasuk Komisi Yudisial. Untuk itu representasi perempuan perlu diatur di dalam RUU Komisi Yudisial.

"Menurut saya perlu (persoalan keterwakilan perempuan di dalam revisi UU KY) ya. Nanti misalkan yang terkait dengan anggotanya kayak gitu. Nah ini menurut saya ini menjadi sangat penting misalnya tentang keanggotaan Komisi Yudisial ini kan hanya dicantumkan, lagipula (ditetapkan) di undang-undang. Jadi mau tidak mau ya harus ada dong berarti unsur perempuan masuk di situ tapi kalau tidak dicantumkan ya maka akan jadi suka-suka, yang penyelenggara Pemilu aja masih ada yang menihilkan perempuan di situ dan itu sangat mengecewakan bagi saya," tukasnya.

Tags : DPR RI , Representasi Perempuan , Lembaga Negara , Indonesia